Wanita Membuka Auratnya
Rasululloh SAW bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dari hadits di atas jelas bahwa tidak akan mencium bau surga orang yang suka memukul dan wanita-wanita yang mengumbar aurat atau berpakaian seksi. Bayangkan, menciumnya saja tidak bisa apalagi masuk surga. Padahal bau surga itu bisa tercium dari jarak yang sangat jauh.
Oleh karena itu kasihan sekali dengan
wanita-wanita Muslim yang senang berpakaian seksi dan tidak mau memakai
jilbab. Padahal itu diperintahkan Allah dalam Al Qur’an:
“Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang
mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan
oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLAH SWT Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).
Dalam berpakaian, bukan hanya memakai
jilbab. Tapi juga menghindari pakaian yang tipis atau ketat yang
memamerkan bentuk tubuh: Selain itu yang berlebihan seperti terlalu
longgar atau pun yang mewah sehingga riya/pamer juga tidak
diperkenankan.
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma
binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang
tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:“Hai Asma,
seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh)
maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk
wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya..”[An
Nuur:31]
Aurat dan Jilbab
Budaya barat adalah penyebab fenomena
ini. Sebab pakaian yg tak layak tersebut bukanlah merupakan budaya
masyarakat Islam dan tidak pula dikenal dalam tradisi masyarakat kita.
Namun itu adalah hal baru yg lantas diterima tanpa dikritisi. Tidak pula
itu diuji dgn pertanyaan bolehkah ini menurut agama atau baikkah ini
bagi kita dan pertanyaan lain yg senada. Boleh jadi krn perasaan rendah
diri yg akut dan silau terhadap kemajuan barat dalam beberapa hal
akhirnya banyak di antara kita yg menerima budaya barat dgn mata
tertutup . Namun di sana kita juga melihat fajar yg mulai terbit.
Kesadaran utk kembali kepada budaya kita sendiri mulai tumbuh. Betapa
sekarang kita banyak melihat indahnya kibaran jilbab di mana-mana.
Di
kampus di sekolah di pasar dan bahkan di terminal-terminal. Malah di
beberapa negara barat muslimah-muslimah pemakai jilbab tak lagi sulit
ditemukan. Jelasnya saat ini sudah tak ada lagi larangan utk mengenakan
busana dan pakaian yg menutup aurat. Permasalahannya apakah jaminan
kebebasan ini kemudian segera disambut oleh para muslimah kita dgn
segera kembali mengenakan pakaian takwa itu atau tidak. Yang pasti
alasan dilarang oleh si ini dan si itu kini tak berlaku lagi.
AURAT WANITA DAN HUKUM MENUTUPNYA
Aurat wanita yg tak boleh terlihat di
hadapan laki-laki lain adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan
telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah :
1. Al-Qur’an surat Annur “Dan katakanlah
kepada wanita-wanita yg beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yg biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan
khumur nya ke dadanya.”
Keterangan Ayat ini menegaskan empat hal
a. Perintah utk menahan pandangan dari yg diharamkan oleh Allah.
b. Perintah utk menjaga kemaluan dari perbuatan yg haram.
c. Larangan utk menampakkan perhiasan kecuali yg biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini
juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat
perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang utk
ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada.
Sekarang marilah kita perhatikan
penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata “kecuali yg biasa
Nampak” dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yg biasa nampak adl
wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut
Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja
beliau menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA.
mengatakan “maksud kata tersebut adl pakaian dan jilbab.” Said bin
Jubair RA. mengatakan “maksudnya adl pakaian dan wajah.”
Dari penafsiran para sahabat dan para
ulama ini jelaslah bahwa yg boleh tampak dari tubuh seorang wanita adl
wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya
saja.
d. Perintah utk menutupkan khumur ke
dada. Khumur adl bentuk jamak dari khimar yg berarti kain penutup
kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa
kepala dan dada adl juga termasuk aurat yg harus ditutup. Berarti tidak
cukup hanya dgn menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya
diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan
terjuntai menutupi dada.
2. Hadis riwayat Aisyah RA bahwasanya
Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dgn pakaian yg tipis
lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata “Hai Asma seseungguhnya
jika seorang wanita sudah mencapai usia haid maka tak ada yg layak
terlihat kecuali ini” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. .
Keterangan Hadis ini menunjukkan dua hal :
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yg tipis tidak memenuhi syarat utk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah
batasan aurat bagi wanita yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua
telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup
aurat adl wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan
jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini
tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yg
memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yg menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini
1. Dari Al-Qur’an
a. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya
orang-orang jahiliyyah dahulu” . Keterangan Tabarruj adl perilaku
mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yg wajib utk ditutup.
Fenomena mengumbar aurat ini adl merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan
diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan
seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang
apakah itu lelaki atau perempuan.Konteks ayat di atas adl ditujukan utk
istri-istri Rasulullah. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita
muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan “Yang dijadikan pedoman adl
keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil
tersebut .
b. “Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin ;
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang
demikian itu supaya mereka lbh mudah utk dikenal dan oleh karenanya
mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” .
Keterangan Jilbab dalam bahasa Arab
berarti pakaian yg menutupi seluruh tubuh bukan berarti jilbab dalam
bahasa kita . Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh
adl kewajiban tiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2. Hadis Rasulullah
bahwasanya beliau bersabda “Ada dua
golongan penghuni neraka yg aku belum pernah melihatnya Laki-laki yg
tangan mereka menggenggam cambuk yg mrip ekor sapi untk memukuli orang
lain dan wanita-wanita yg berpakaian namun telanjang dan berlenggak
lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak
masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau
surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” Keterangan Hadis
ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yg membuka dan
memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa
pamer aurat dan buka-bukaan adl dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yg
dilaknat oleh Allah atau Rasul-Nya dan yg diancam dgn sangsi duniawi
atau azab neraka adl dosa besar.
SYARAT PAKAIAN PENUTUP AURAT WANITA
Pada dasarnya seluruh bahan model dan bentuk pakaian boleh dipakai asalkan memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan tidak transparan.
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh.
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu
menyolok. Sebab pakaian yg menyolok akan mengundang perhatian laki-laki.
Dengan alasan ini pula maka maka membunyikan perhiasan yg dipakai tidak
diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian. .